Ketentuan puasa: apa yang membatalkan dan yang tidak membatalkan — panduan terperinci beserta dalilnya

Short answerPuasa berarti menahan diri dari makanan, minuman, dan hubungan suami-istri dari fajar hingga matahari terbenam dengan niat ibadah. Puasa batal karena makan atau minum dengan sengaja, bercampur pada hari Ramadan, muntah dengan sengaja, dan suntikan yang mengandung gizi, sedangkan haid dan nifas menghentikannya sementara. Puasa tidak batal karena makan secara lupa, mandi, atau — menurut mayoritas ulama kontemporer — tetes mata. Ada keringanan bagi orang sakit, musafir, perempuan yang haid, hamil, dan menyusui, serta kaum lanjut usia; dalam setiap kasus yang diperselisihkan kami menyajikan pendapat para mazhab tanpa memihak salah satunya.

Waktu dan batas puasa

Puasa dimulai pada fajar yang sejati (cahaya putih yang menyebar di ufuk) dan berakhir ketika cakram matahari telah terbenam sepenuhnya. Jadwal salat menambahkan batas pengaman sekitar sepuluh menit sebelum fajar (imsak) bagi yang sukar membedakan cahaya fajar:

Quran
أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٔانَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.

Al-Baqarah 2:187

Niat dan waktunya; menunda sahur dan menyegerakan berbuka

Niat adalah syarat puasa: ketetapan hati untuk berpuasa karena Allah, bukan rumusan lisan. Untuk puasa Ramadan, niat sah pada kapan pun sepanjang malam hingga mendekati fajar; siapa yang tidak berniat di malam hari maka tidak ada puasanya, menurut mayoritas ulama:

Hadith
مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Siapa yang tidak meniatkan puasa pada malam hari, maka baginya tidak ada puasa.

HR. Abu Dawud 2454, Tirmidzi 730 (hasan), dan Nasa'i 2331

Untuk puasa sunnah, mayoritas ulama mengizinkan berniat pada siang hari. Dianjurkan menunda sahur hingga mendekati fajar dan bersegera berbuka saat matahari terbenam — keberkahan bagi jasmani dan rohani:

Hadith
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً

Bersahurlah, karena di dalam sahur terdapat keberkahan.

HR. Bukhari 1923 dan Muslim 1095
Hadith
مَا زَالَ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

Manusia tetap berada dalam kebaikan selama mereka bersegera dalam berbuka.

HR. Bukhari 1957 dan Muslim 1098

Dianjurkan berbuka dengan kurma dan air, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ sebelum salat Maghrib:

Hadith
كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا أَفْطَرَ أَفْطَرَ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى حَبَّاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَبَّاتٍ شَرِبَ مَاءً

Ketika Rasulullah ﷺ berbuka, beliau berbuka dengan kurma segar sebelum salat; jika tidak ada kurma segar, maka dengan kurma kering; jika tidak ada keduanya, beliau minum beberapa tegukan air.

HR. Abu Dawud 2356 dan Tirmidzi 658

Kedekatan suami-istri pada siang hari Ramadan

Hubungan suami-istri sepenuhnya halal pada malam-malam Ramadan, sebagaimana ditegaskan Al-Baqarah 2:187 yang dikutip di atas; apa yang terjadi setelah berbuka hingga fajar tidak menuntut apa pun selain ghusl. Namun pada siang hari, inilah satu-satunya perbuatan yang menurut mayoritas ulama menuntut qada dan kafarat sekaligus:

Hadith
وَقَدِمَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: هَلَكْتُ، فَقَالَ: مَا هَلَكَكَ؟ قَالَ: أَصَبْتُ امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟...

Seorang laki-laki datang menemui Nabi ﷺ dan berkata: Aku telah binasa. Beliau bertanya: Apa yang membuatmu binasa? Ia menjawab: Aku bercampur dengan istriku saat berpuasa. Beliau bertanya: Mampukah kamu memerdekakan seorang budak?…

HR. Bukhari 1936 dan Muslim 1111

Siapa yang berjima' dengan istrinya secara sengaja pada siang hari Ramadan, maka batal puasanya, dan mayoritas ulama mewajibkan atasnya: mengqada hari itu, dan kafarat bertingkat yang hanya boleh diubah urutannya ketika ia tidak mampu: memerdekakan seorang budak; jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin. Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat kafarat wajib atas masing-masing pasangan yang melakukannya dengan pilihan sendiri, sedangkan mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat wajib atas suami saja. Siapa yang melakukannya karena lupa atau dipaksa tidak menanggung qada maupun kafarat — bahkan mayoritas ulama berpendapat perbuatan yang dipaksa itu tidak membatalkan puasa pun:

Hadith
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Umatku diberi keringanan atas kesalahan, kelalaian, dan apa yang mereka lakukan karena terpaksa.

HR. Ibnu Majah 2045; al-Hakim menilainya sahih

Siapa pun yang mandi junub setelah fajar, puasanya tetap sah menurut mayoritas ulama — Nabi ﷺ terbangun dalam keadaan junub di bulan Ramadan, lalu mandi dan berpuasa:

Hadith
كَانَ يُصْبِحُ مُحْرَمًا مِنَ الْجَنَابَةِ مِنْ غَيْرِ جِمَاعٍ ثُمَّ يَصُومُ

Rasulullah ﷺ pernah terbangun dari kedekatan malam dalam keadaan junub, lalu beliau berpuasa.

HR. Bukhari 1925 dan Muslim 1109

Bercium dan berpelukan tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama, meskipun membangkitkan syahwat dengan sengaja pada siang hari dimakruhkan karena khawatir tergelincir. Jika mani keluar tanpa bercampur (melalui ciuman, pelukan, atau istimna) pendapat para ulama berbeda: mewajibkan qada tanpa kafarat menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, dan tidak mewajibkan apa pun menurut mazhab Syafi'i dan Maliki; untuk rincian kasus, tanyakan kepada ulama terpercaya. Ketahuilah bahwa malam-malam bulan ini cukup lapang, dan menundanya demi keamanan dibolehkan.

Apa yang membatalkan puasa

  • Makan atau minum dengan sengaja, sedikit pun. Siapa yang lupa lalu makan, ingatkan dia dengan lembut — hanya perbuatan yang disengaja yang akan dimintai pertanggungjawaban.
  • Bercampur pada hari Ramadan: qada ditambah kafarat bertingkat (memerdekakan budak, kemudian puasa dua bulan, kemudian memberi makan enam puluh orang) sebagaimana pada bagian suami-istri di atas.
  • Muntah dengan sengaja: siapa yang membuahkannya, puasanya batal menurut mayoritas ulama; siapa yang terlampaui olehnya, tidak menanggung apa pun, berdasarkan hadis Abu Hurairah: "Siapa yang terlampaui oleh muntah tidak perlu mengqada, tetapi siapa yang muntah dengan sengaja wajib mengqada" (HR. Abu Dawud 2380 dan Ahmad 10463 — sanadnya diperdebatkan tetapi para ahli fikih mengandalkannya).
  • Haid dan nifas: mereka menghentikan puasa dan mengqada hari-harinya setelah suci berapa pun lamanya — "Bukankah ketika kamu haid kamu tidak salat dan tidak berpuasa?" (HR. Bukhari 321 dan Muslim 335).
  • Suntikan nutrisi: yang menjadi pengganti makanan dan minuman, seperti nutrisi intravena; ulama kontemporer sepakat bahwa ini membatalkan puasa, karena efeknya sama dengan makan.
  • Rokok, syisyah, dan rokok elektrik: membatalkan puasa menurut mayoritas ulama kontemporer, karena merupakan masukan yang disengaja; orang yang merokok mengqada hari tersebut.
  • Makan dengan sengaja sebelum matahari terbenam karena salah menilai waktu: harinya wajib diqada.

Apa yang tidak membatalkan puasa — dan di mana para ulama berbeda pendapat

Apa pun yang terjadi di luar kehendak atau tidak mencapai perut, hukumnya seperti debu dan uap air: tidak membatalkan puasa. Di tempat para ulama berbeda pendapat, kami sajikan seadanya:

Hadith
إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Jika seseorang lupa lalu makan atau minum, biarkan ia menyempurnakan puasanya, sebab Allah yang memberinya makan dan minum.

HR. Bukhari 1933 dan Muslim 1155
  • Makan atau minum karena lupa: tidak membatalkan puasa berdasarkan ijmak; yang bersangkutan menyempurnakannya seketika ketika diingatkan.
  • Menelan liur: tidak membatalkan puasa, sekadar banyak liurnya pun.
  • Siwak dan pasta gigi: diperbolehkan, dengan kehati-hatian agar tidak menelan air atau busanya; menelan pasta secara sengaja mendekati pembatalan puasa menurut pandangan yang paling berhati-hati. Sebagian ulama kontemporer tidak menyukai meninggalkan siwak pada siang hari karena mengira bahwa itu membatalkan puasa.
  • Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung saat wudhu: diperbolehkan dengan hati-hati; menghirup terlalu keras melewati batas menurut banyak ulama — "Bersungguh-sungguhlah menghirup air ke dalam hidung, kecuali kalian sedang berpuasa" (HR. Abu Dawud 142, Tirmidzi 78 — hasan).
  • Suntikan non-nutrisi (anestesi lokal, obat-obatan non-nutrisi): mayoritas ulama kontemporer berpendapat tidak membatalkan puasa, karena bukan makanan dan bukan pula penggantinya; sebagian kecil berhati-hati terhadap cairan infus yang berbasis air. Tanyakan kasus Anda kepada ulama terpercaya.
  • Tes darah dan donor darah: tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama kontemporer, karena tidak banyak dan tidak sampai ke perut; sebagian berhati-hati terhadap donor dalam jumlah besar yang menyebabkan kelemahan.
  • Tetes mata dan tetes telinga: tidak membatalkan puasa menurut mazhab Syafi'i dan banyak ulama kontemporer, karena tidak sampai ke perut; mazhab Hanafi berhati-hati terhadap tetes hidung, sebagaimana dijelaskan berikutnya.
  • Obat tetes hidung: tidak membatalkan puasa menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali; mazhab Hanafi berpendapat membatalkan, karena hidung adalah jalan menuju tenggorokan.
  • Inhaler asma: tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama kontemporer dan lembaga-lembaga fikih, karena berupa uap tanpa unsur gizi; sebagian kecil — mengikuti penalaran mazhab Hanafi klasik — berpendapat membatalkan, karena cairan yang terhisap mencapai tenggorokan.
  • Obat sublingual (misalnya nitrogliserin): tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama kontemporer, karena terserap melalui liur ke dalam darah tanpa mencapai perut; sebagian menganjurkan kehati-hatian agar tidak menelan sisa obatnya.
  • Dupaan dan wewangian: mencium wewangian tidak membatalkan puasa berdasarkan ijmak; menghirup asap dupaan dengan sengaja tidak membatalkannya menurut mayoritas ulama, meskipun sebagian ulama belakangan memakruhkannya.
  • Berenang, mandi, dan pancuran: tidak satu pun membatalkan puasa, asalkan berhati-hati agar tidak menelan air — dan sebagian orang berhati-hati terhadap air yang masuk jauh ke telinga.
  • Bekam dan membiarkan darah dengan sengaja: perbedaan pendapat yang lama — dalam riwayat marfu': "Tukang bekam dan orang yang dibekam telah membatalkan puasanya" (HR. Abu Dawud 2367 dan Ibnu Majah 1675); mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat keduanya membatalkan puasa, mazhab Syafi'i berpendapat membiarkan darah secara sederhana tidak membatalkan karena makna hadisnya diperdebatkan. Tes darah kecil dan donor darah tidak dapat disetarakan dengan bekam.
  • Darah yang keluar tanpa disengaja (luka, pencabutan gigi, mimisan): tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama, selama tidak ada yang ditelan.
  • Mimpi basah: tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kehendak; yang bersangkutan mandi lalu melanjutkan puasanya.
  • Pingsan: bukan pengguguran puasa secara sengaja; orang yang hilang kesadaran sehari penuh — mazhab Hanafi mewajibkan qada, mazhab Syafi'i dan Hanbali menganggap puasanya sah sepanjang kesadaran kembali sebelum malam.
  • Debu, lalat, dan serpihan yang bercampur liur: tidak membatalkan puasa, dengan menjaga agar tidak menelan penumpukan yang banyak.
  • Permen karet: jika tanpa rasa, tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang mengizinkannya, meskipun dimakruhkan tanpa kebutuhan; jika beraroma atau dimaniskan, mayoritas ulama kontemporer berpendapat membatalkan puasa sebagai kehati-hatian — dan menelan sisa-sisanya memang membatalkan.
  • Koki yang mencicipi: tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang ditelan dan mulut dibilas; dimakruhkan tanpa kebutuhan.

Keringanan: orang sakit, musafir, perempuan yang haid, kaum lanjut usia, anak-anak, pekerja berat, dan negeri-negeri Barat

Quran
أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Al-Baqarah 2:184
  • Orang sakit: penyakit ringan yang masih sanggup ia jalani — berpuasa lebih baik; jika berpuasa akan membahayakannya atau pemulihannya masih lama, ia berbuka dan mengqadanya; jika tidak mampu secara permanen, ia hanya menanggung fidyah.
  • Musafir: ia boleh berbuka dalam perjalanan yang sah sejauh kira-kira delapan puluh kilometer menurut ukuran banyak ulama kontemporer (pendapat mayoritas: perjalanan semalam satu hari), dan mengqadanya setelah Ramadan; jika perjalanan tidak memberatinya, berpuasa lebih baik menurut kebanyakan ulama.
  • Perempuan yang haid dan nifas: mereka menghentikan puasa dan mengqada hari-hari yang tertinggal setelah suci, tanpa fidyah, berdasarkan ijmak.
  • Orang lanjut usia yang secara permanen tidak mampu: mereka berbuka untuk selamanya dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (fidyah); sebagian berpendapat dua orang miskin per hari.
  • Anak-anak: belum ada puasa yang dituntut sebelum baligh; banyak ulama menganjurkan latihan sejak usia sekitar sepuluh tahun dengan praktik yang sesuai usia.
  • Pekerja berat dan atlet: kesulitan semata tidak memberi keringanan — puasa tetap dituntut; jika pekerjaan mengancam mudarat nyata ia mengganti pekerjaan bila mampu, atau berbuka dan mengqada. Para atlet pun menyesuaikan kalender latihan mereka dengan bulan ini.
  • Hari-hari panjang di negeri Barat dan wilayah kutub: di tempat yang malamnya sangat pendek atau siangnya sangat panjang, banyak ulama masa kini — dan Akademi Fikih Islam Internasional (sesi ke-3, 1986, resolusi 67/3-3) — berpendapat bahwa siapa yang tinggal di tempat yang malam atau siangnya mendominasi berpuasa dengan qiyas terhadap negeri terdekat yang memiliki keseimbangan siang-malam normal. Yang lain (termasuk Ibnu Utsaimin) berpendapat bahwa di mana matahari tampak terbit dan terbenam, puasa berjalan dari fajar negeri itu hingga matahari terbenamnya berapa pun lamanya. Ikutilah ketetapan ulama negeri Anda.

Perempuan hamil dan menyusui: qada atau fidyah?

Hadith
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

Allah telah menggugurkan puasa dari musafir, dan separuh salat, serta puasa dari perempuan yang hamil atau menyusui.

HR. Tirmidzi 715 dan Abu Dawud 2408

Para mazhab berbeda pendapat tentang kewajiban yang menyertai rukhshah ini: mazhab Hanafi berpendapat qada saja; mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat qada ditambah fidyah jika ia hanya khawatir terhadap anaknya; mazhab Maliki berpendapat perempuan hamil mengqada, sedangkan perempuan menyusui mengqada dan memberi makan seorang miskin. Konsultasikan kepada ulama terpercaya dan dokter Anda.

Qada, kafarat, dan fidyah — serta berpuasa untuk orang yang telah meninggal

  • Qada (puasa pengganti): hari-hari yang tertinggal diqada sebelum Ramadan berikutnya; menunda tanpa uzur tercela menurut pandangan para ahli fikih — Aisyah biasa menunda qadanya hingga bulan Sya'ban:
  • Kafarat (kaffarah): khusus untuk persetubuhan yang disengaja pada hari Ramadan, bertingkat: memerdekakan budak, kemudian berpuasa dua bulan berturut-turut, kemudian memberi makan enam puluh orang fakir (HR. Bukhari 1936 dan Muslim 1111).
  • Fidyah: memberi makan satu orang fakir per hari, bagi kaum lanjut usia yang tidak lagi mampu secara permanen (Al-Baqarah 2:184) — dan, sesuai perbedaan pendapat di atas, bagi sebagian perempuan hamil/menyusui. Takarannya, menurut mayoritas ahli fikih, adalah satu mud makanan pokok (sekitar 1,5 kg gandum, beras, atau nilainya).
  • Orang yang meninggal dunia dan masih menunggak puasa Ramadan: walinya berpuasa menggantikannya dengan izinnya —
Hadith
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Siapa pun yang meninggal dunia dan masih menunggak puasa, walinya berpuasa menggantikannya.

HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147

Puasa sunnah atau nazar untuk orang yang telah meninggal lebih luas; di luar Ramadan para ulama cenderung lebih longgar — tanyakan rinciannya kepada ulama terpercaya.

Frequently asked questions

Bolehkah saya mandi saat berpuasa?

Ya, bahkan mandi penuh; orang berpuasa boleh mandi, menyejukkan diri, dan mencium wewangian — satu-satunya kehati-hatian adalah jangan sampai menelan air.

Bolehkah saya berpuasa saat dalam perjalanan?

Anda boleh berbuka dan mengqadanya dalam perjalanan yang sah; jika perjalanan tidak berat, berpuasa lebih baik menurut kebanyakan ulama.

Apakah inhaler asma membatalkan puasa?

Tidak, menurut mayoritas ulama kontemporer dan lembaga-lembaga fikih, karena berupa uap tanpa unsur gizi; sebagian kecil berpendapat membatalkan karena cairan yang terhisap mencapai tenggorokan — tanyakan keadaan Anda kepada ulama terpercaya.

Apakah tetes mata atau tetes telinga membatalkan puasa?

Tidak membatalkan, menurut mazhab Syafi'i dan banyak ulama kontemporer, karena tidak mencapai perut; mazhab Hanafi berhati-hati khususnya terhadap obat tetes hidung.

Apakah bercampur diperbolehkan pada malam hari di bulan Ramadan?

Ya, halal berdasarkan Al-Baqarah 2:187 dari berbuka hingga fajar; mandilah sebelum salat, dan puasa Anda tetap sah meski Anda terbangun dalam keadaan itu dan mandi kemudian.

Apakah kafarat juga ditanggung istri jika bercampur terjadi pada siang hari?

Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat kafarat ini wajib atas masing-masing pasangan yang melakukannya dengan pilihan sendiri; mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat wajib atas suami saja.

Apakah puasa sah bagi orang yang bersuci dari hadas setelah fajar?

Ya, sah menurut mayoritas ulama — Nabi ﷺ terbangun dalam keadaan junub di bulan Ramadan, lalu mandi dan berpuasa (HR. Bukhari 1925, Muslim 1109).

Bolehkah orang yang berpuasa minum air?

Tidak, menahan diri dari makanan dan minuman dari fajar hingga matahari terbenam adalah bagian dari puasa, dengan keringanan bagi yang diberi uzur oleh syariat; siapa yang lupa lalu makan atau minum, puasanya tetap sah.

Apakah berpuasa membahayakan kesehatan?

Tidak bagi orang dewasa yang sehat secara umum; penelitian mutakhir mengaitkan puasa berselang dengan manfaat yang mungkin ada, meskipun ilmunya masih terus berkembang. Syariat mengecualikan orang sakit yang jika berpuasa akan terganggu kesehatannya, dan siapa pun yang memiliki kondisi tertentu atau sedang menjalani pengobatan sebaiknya berkonsultasi dengan dokter.

Adakah yang dipaksa berpuasa?

Tidak; puasa adalah ibadah yang kerelaan — "tidak ada paksaan dalam agama" (Al-Baqarah 2:256) — puasa yang dipaksakan tidak sah karena tiada niat, dan orang yang berudzur berbuka sebagai rukhshah yang diizinkan.

Mengapa hubungan suami-istri membatalkan puasa sedangkan berciuman tidak?

Ini adalah keinginan yang paling kuat dan yang paling dekat dengan makan dan minum dalam menguras tenaga serta mengisi badan, karena itu efeknya berat pada orang yang berpuasa — dan itulah sebabnya mayoritas ulama mengaitkan kafarat hanya padanya.

Teks Al-Qur’an dan terjemahan: QuranEnc. Terjemahan hadis: HadeethEnc. Sumber ditampilkan pada setiap dzikir. Menemukan kesalahan? Beri tahu kami.