Waris dalam Islam: bagaimana harta warisan dibagi

Dalam Islam harta warisan dibagi setelah melunasi hutang dan biaya pengurusan jenazah serta menjalankan wasiat (hingga sepertiga). Bagian-bagian yang ditetapkan dalam Al-Qur'an — setengah, seperempat, sepersdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam — kemudian diberikan kepada para ahli waris, dan kerabat pihak laki-laki ('asabah) menerima sisanya. Panduan ini menjelaskan prinsip dan urutannya, serta menyediakan kalkulator sederhana untuk ahli waris yang paling umum.

Urutannya: apa yang keluar terlebih dahulu

  1. Biaya pengurusan jenazah dan pemakaman yang wajar.
  2. Hutang almarhum (hutang kepada manusia, lalu kewajiban kepada Allah seperti zakat yang belum dibayar).
  3. Wasiat untuk orang yang bukan ahli waris, maksimal sepertiga dari harta yang tersisa.
  4. Pembagian sisa harta kepada para ahli waris sesuai bagian-bagian yang ditetapkan.
Quran
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Surah An-Nisa 4:11 (awal ayat)

Bagian-bagian yang telah ditetapkan

Ahli warisBagikan
Suami1/2, atau 1/4 jika ada anak
Istri (para istri berbagi)1/4, atau 1/8 jika ada anak
Ibu1/6 jika ada anak atau dua orang saudara atau lebih, jika tidak ada 1/3
Ayah1/6 jika ada anak; jika tidak ada anak, ia menerima sisanya
Anak perempuan1/2 jika sendiri, 2/3 untuk dua orang atau lebih; jika ada anak laki-laki, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan
Saudara perempuan sekandung1/2 atau 2/3 jika tidak ada anak dan tidak ada ayah; menjadi ahli waris sisa bersama anak-anak perempuan

Jika jumlah bagian-bagian melebihi seluruh harta, bagian-bagian itu dikurangi secara proporsional (dikenal sebagai 'awl); jika ada sisa dan tidak ada ahli waris 'asabah, sisanya dikembalikan kepada ahli waris berbagian tetap selain suami dan istri (radd). Banyak keadaan lain — kakek-nenek, cucu, saudara seayah atau seibu — berada di luar cakupan kalkulator sederhana ini.

Mengapa laki-laki menerima dua kali lipat dalam beberapa kasus?

Ulama menjelaskan bahwa seorang laki-laki bertanggung jawab menafkahi istrinya, anak-anaknya, dan kerabatnya, sedangkan harta perempuan adalah miliknya semata tanpa kewajiban menafkahi orang lain. Ketentuan ini tidak berlaku dalam setiap kasus: ibu dan ayah bisa menerima bagian yang sama besar, dan saudara seibu berbagi sama rata tanpa memandang jenis kelamin.

Coba kalkulatornya

Masukkan harta warisan, hutang, dan para ahli waris yang ada dalam kalkulator warisan kami untuk melihat bagian-bagian dan jumlahnya. Ia adalah alat edukasi sederhana yang tidak menggantikan hakim atau mufti; harta warisan nyata memerlukan dokumen dan telaah yang cermat.

Frequently asked questions

Bolehkah saya mewasiatkan untuk seorang ahli waris?

Mayoritas ulama menyatakan tidak, kecuali dengan persetujuan ahli waris lainnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada wasiat bagi ahli waris."

Bolehkah para ahli waris sepakat membagi sama rata?

Semua ahli waris dewasa yang cakap boleh sepakat mengatur pembagian secara berbeda atas dasar kerelaan bersama, tetapi bagian-bagian yang ditetapkan tetap menjadi dasar.

Apakah anak angkat mewarisi?

Anak angkat tidak mewarisi sebagai anak, tetapi dapat menerima wasiat hingga sepertiga.

Teks Al-Qur’an dan terjemahan: QuranEnc. Terjemahan hadis: HadeethEnc. Sumber ditampilkan pada setiap dzikir. Menemukan kesalahan? Beri tahu kami.