Ayatnya
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْDan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
Ayat itu turun dalam konteks merawat anak yatim dan janda setelah peperangan. Ayat itu membatasi poligami dengan syarat keadilan di antara para istri, memperingatkan dari kezaliman, dan menyatakan bahwa beristri satu lebih dekat untuk terhindar dari kezaliman. Para ulama mensyaratkan kemampuan menafkahi dan berlaku adil, dan seorang wanita boleh mensyaratkan dalam akad nikahnya bahwa suaminya tidak menikahi wanita lain.
Dalam kenyataannya
Sebagian besar kaum Muslim beristri satu, dan di beberapa negara diperlukan izin hakim atau persetujuan istri pertama. Islam tidak mewajibkan dan tidak menganjurkan poligami; Islam mengatur praktik yang sebelumnya tanpa batas.
Frequently asked questions
Apakah seorang laki-laki Muslim harus menikahi lebih dari satu istri?
Tidak. Itu tidak wajib dan tidak dianjurkan; ia dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Teks Al-Qur’an dan terjemahan: QuranEnc. Terjemahan hadis: HadeethEnc. Sumber ditampilkan pada setiap dzikir. Menemukan kesalahan? Beri tahu kami.