Bagaimana hukum meninggalkan Islam (murtad)?

Short answerPara ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Al-Quran menegaskan kebebasan beragama dan tidak menyebut hukuman duniawi untuk orang yang keluar dari Islam, sementara sebuah hadis berbunyi, “Siapa pun yang mengubah agamanya, bunuhlah dia.” Sebagian membatasinya pada pengkhianatan dan pemberontakan terhadap umat dalam keadaan perang; sebagian lain berpendapat ada hukuman bagi murtad secara terang-terangan. Tidak ada seorang pun yang boleh dipaksa masuk Islam.

Last updated:

Apa kata Al-Qur'an

Quran
لَآ إِكۡرَاهَ فِي ٱلدِّينِۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشۡدُ مِنَ ٱلۡغَيِّۚ فَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

QS. Al-Baqarah 2:256
Quran
وَقُلِ ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّكُمۡۖ فَمَن شَآءَ فَلۡيُؤۡمِن وَمَن شَآءَ فَلۡيَكۡفُرۡۚ إِنَّآ أَعۡتَدۡنَا لِلظَّٰلِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمۡ سُرَادِقُهَاۚ وَإِن يَسۡتَغِيثُواْ يُغَاثُواْ بِمَآءٖ كَٱلۡمُهۡلِ يَشۡوِي ٱلۡوُجُوهَۚ بِئۡسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتۡ مُرۡتَفَقًا

Dan katakanlah (Muhammad), "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barang siapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir." Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.

QS. Al-Kahfi 18:29

Hadis dan pandangan para ulama

Hadith
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.

Ibnu Abbas · HR. Bukhari

Sebagian besar fuqaha klasik berpendapat ada hukuman bagi orang yang murtad secara terang-terangan. Yang lain, di antaranya Ibrahim an-Nakha'i, Sufyan ats-Tsauri, dan sebagian ulama kontemporer, berpendapat bahwa hadis itu menyangkut pengkhianat yang memerangi umat, bukan sekadar perubahan keyakinan. Juga diriwayatkan bahwa seorang Arab badui meminta Nabi ﷺ melepaskannya dari baiatnya, dan beliau tidak membunuhnya. Ini adalah persoalan ijtihad, dan tidak ada individu yang boleh menerapkannya atas kehendak sendiri; urusan itu adalah tangan lembaga peradilan.

Frequently asked questions

Apakah orang yang keluar dari Islam dibunuh pada masa kini?

Tidak ada orang yang boleh melakukannya atas kehendak sendiri; hal itu diperselisihkan dan menjadi urusan lembaga peradilan, dan banyak ulama kontemporer menegaskan kebebasan beragama.

Teks Al-Qur’an dan terjemahan: QuranEnc. Terjemahan hadis: HadeethEnc. Sumber ditampilkan pada setiap dzikir. Menemukan kesalahan? Beri tahu kami.